Pintarcaricuan.com

Pakai Aplikasi Siakba, Ini Cara dan Syarat Daftar PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024

Aplikasi Siakba– Tahun Pemilu yakni 2024 sebentar lagi akan hadir. KPU sendiri mulai melakukan berbagai persiapan yang salah satunya merilis terobosan digital untuk pendaftaran PPK, PPS dan KKPS Pemilu 2024.

Dilansir dari website resmi KPU, pendaftaran PPK, PPS dan KKPS Pemilu 2024 berbeda dengan hajatan Pemilu sebelumnya. Kali ini pendaftaran dibuka secara online yakni pendaftaran PPK Pemilu 2024 berlangsung dari 20 November sampai 16 Desember 2022.

Cara dan Syarat Daftar PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024

Sedangkan perekrutan PPS Pemilu 2024 berlangsung dari tanggal 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023. Tak tanggung-tanggung, KPU bakal merekrut anggota PPK Pemilu 2024 mencapai 36.330 petugas dan  anggota PPS Pemilu 2024 sebanyak 251.295 orang.

Tentu lowongan sebanyak ini akan diserbu oleh warga yang memang membutuhkan pekerjaan di masa sulit usai pandemi covid 19 yang menerjang Indonesia hampir 3 tahun lamanya.

Apa itu Aplikasi SIAKBA

Aplikasi SIAKBA sendiri merupakan singkatan dari Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau disingkat SIAKBA.

SIAKBA sendiri baru saja dirilis secara resmi oleh KPU pada tanggal 20 Oktober kemarin. Kalian juga bisa mengakses dan mendaftar melalui website Siakba.kpu.go.id secara langsung.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Ad Hoc sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum, SIAKBA adalah aplikasi pendukung yang akan digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan seleksi Badan Adhoc,  serta untuk membantu dalam proses pengelolaan data anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc.

Aplikasi SIAKBA atau Siakba.kpu.go.id ini akan digunakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc dalam tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc (PPK, PPS, PPLN). Dan secara umum penggunaan aplikasi SIAKBA / Siakba.kpu.go.id tertuang dalam PKPU 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum.

PPK adalah salah satu Badan Ad Hoc yang bertugas menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan. PPS bertugas di tingkat desa/kelurahan. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS bertugas ditingkat RT/RW/dusun/kampung atau sebutan lainnya.

Syarat dan Tahapan Daftar PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024

Jika kalian berminat untuk mendaftar menjadi PPK, PPS ataupun KPPS Pemilu 2024 silahkan lengkapi persyaratan berikut ini.

  1. WNI
  2. Berusia minimal 17 tahun
  3. Setiap Kepada Pancasila sebagai dasar negara,UUD 1945,NKRI,Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Punya Integritas,Pribadi Yang Kuat,Jujur dan Adil.
  5. Tidak menjadi anggota maupun simpatisan partai politik dinyatikan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik
  6. yang bersangkutan
  7. Tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya.
  8. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
  9. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  10. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  12. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
  13. Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; dan.
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

Berikut ini adalah tahapan pendaftaran PPK,PPS dan KPPS Pemilu 2024.

1. Login Siakba.kpu.go.id

Pelamar PPK Pemilu 2024 diminta untuk melakukan login siakba.kpu.go.id terlebih dahulu. Login menggunakan akun yang sudah didaftarkan.

2. Melengkapi Identitas

Lengkapi biodata anda sebelum dapat melanjutkan pelamaran. Siapkan foto, Nama, NIK, No BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, No HP dan alamat tempat tinggal.

3. Selanjutnya Masuk ke Menu Daftar

4. Pilih Jenis Seleksi atau posisi yang akan dilamar Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Badan ADHOC

5. Isi biodata dan riwayat hidup

6. Upload berkas pesyaratan yang diminta, Seperti Surat Pernyataan, Surat keterangan Kesehatan, Ijazah, Kartu KTP, Surat Lamaran

7. Kirim Data

Pastikan berkas dan data yang telah di upload sudah cek kembali dan tealah benar dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan KPU. KPU Berhak untuk menyimpan dan menggunakan data saya diatas untuk digunakan sebagai mestinya sesuai perundang -undangan yang berlaku

8. Selesai

Tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi atau lamaran lulus atau tidak. Hasil pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 bisa dicek pada akun SIAKBA masing-masing melalui website Siakba.kpu.go.id.

Honor PPK,PPS dan KPPS Pemilu 2024

Tentu akan ada honor yang didapatkan ketika kalian menjadi PPK, PPS ataupun KPPS pada Pemilu 2024. Bahkan Honornya cukup besar dan meningkat jika dibandingkan dengan honor yang didapatkan pada hajatan Pemilu periode sebelumnya.

Dikutip dari laman resmi Komisi pemilihan umum RI, berikut rincian honor petugas badan Ad Hoc.

  • Honor Ketua PPK: Pemilu Tahun 2019 Rp 1.850.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 2.500.000
  • Honor Anggota PPK: Pemilu Tahun 2019 Rp1.600.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 2.200.000
  • Honor Ketua PPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 900.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.500.000
  • Honor Anggota PPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 850.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp1.300.000
  • Honor Pantarlih: Pemilu Tahun 2019 Rp 800.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.000.000
  • Honor Ketua KPPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 550.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.200.000
  • Honor Anggota KPPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 500.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.100.000
  • Honor Linmas petugas ketertiban di PPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 500.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 700.000

Selain honor pertugas badan Ad Hoc yang mengalami kenaikan, tercatat ada penetapan santunan biaya kecelakaan untuk perlindungan bagi petugas badan Ad Hoc pada pemilu 2024 mendatang.

Satuan biaya perlindungan petugas ad hoc ini termuat dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022 lalu.

Berikut santunan untuk PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024

1. Meninggal = Rp36.000.000 per orang;
2. Catat Permanen = Rp30.800.000 per orang;
3. Luka Berat = Rp16.500.000 per orang;
4. Luka Sedang = Rp8.250.000 per orang; dan
5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp10.000.000 per orang

FAQ

Berikut beberapa pertanyaan mengenai Aplikasi SIAKBA yang sering muncul.

  • Apakah Aplikasi SIAKBA aman untuk digunakan ?
    Sangat aman karena ini produk resmi dari KPU
  • Apakah Aplikasi SIAKBA bisa digunakan saat offline ?
    Tidak bisa karena aplikasi ini dihadirkan demi memudahkan para pendaftar
  • Bagaimana cara daftar di Aplikasi SIAKBA ?
    Silahkan cek caranya diatas

Demikianlah informasi mengenai Aplikasi SIAKBA keluaran resmi dari KPU untuk pendaftaran online PPK, PPS dan KKPS Pemilu 2024.

Semoga informasi ini bisa memudahkan kalian yang sedang mencari kata kunci Aplikasi SIAKBA di Google ataupun Search Engine lainnya.

Baca artikel menarik lainnya yang telah admin siapkan seperti Cara Menghapus Aplikasi Spin Maze Terbaru. Terimakasih dan sampai jumpa di artikel menarik selanjutnya.

Press ESC to close