Pintarcaricuan.com

Cara Mengurus Izin Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT) Secara Cepat

Saat ini peluang usaha rumahan yang menggunakan produk pangan sebagai produknya memiliki potensi kesuksesan yang cukup tinggi. Tentunya selama Anda menjalankan usaha tersebut dengan kesabaran, kesungguhan, dan profesionalisme yang tinggi.

Agar usaha Anda cepat berkembang, usahakan Anda mengurus izin PIRT untuk itu. Alasannya, selain menandakan kalau usaha Anda resmi dan tidak ilegal, tentu konsumen akan merasa lebih aman karena produk yang mereka bayar sudah secara legal dikeluarkan izin dari Pemerintah melalui PIRT tersebut.

Untuk lebih mengetahui tentang PIRT, tata cara pengurusan, dan hal-hal yang terkait dengannya, pastikan Anda membaca kelanjutan artikel di bawah ini.

Arti PIRT & Hal-Hal Penting Terkait PIRT

Di bawah ini akan saya sebutkan apa arti dari PIRT dan hal-hal penting yang terkait dengannya, seperti pentingnya mengurus PIRT, pihak yang berwenang mengeluarkan izin PIRT, dan yang lainnya. Untuk lebih jelasnya, simak detail ulasan di bawah ini.

Perizinan Usaha Industri Rumahan
Perizinan Usaha Industri Rumahan

A.Apa Itu PIRT?

PIRT (Perizinan Produksi Industri Rumah Tangga) merupakan izin untuk industri makanan dan minuman berskala rumahan. Izin PIRT biasanya disertakan dalam sebuah label kemasan produk. Bentuknya adalah deretan nomor yang terdaftar pada Dinas Kesehatan di Kota atau Kabupaten setempat.

Meskipun PIRT hanya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat, hal itu sudah menjadi jaminan kalau produk tersebut betul-betul aman. Sebab, setiap pendaftaran PIRT akan menyertakan hasil uji laboratorium yang menunjukkan kalau produk makanan atau minuman tersebut betul-betul aman untuk dikonsumsi.

B.Pentingnya Mengurus Izin PIRT

Pentingkah mengurus PIRT? Ini mungkin pertanyaan yang muncul di benak sebagian orang. Jawabannya penting. Sebab, pangan merupakan salah satu kebutuhan primer bagi manusia, sehingga harus mendapatkan pemantauan secara komprehensif dari pihak Pemerintah.

Terlebih lagi dalam industri rumahan, di mana segala instrumen yang menyangkut fasilitas produksinya cukup sulit dipantau. Dengan adanya PIRT, pemerintah memberikan jaminan kalau produk yang ditawarkan oleh si pelaku industri aman untuk dikonsumsi.

C.Pihak yang Menerbitkan Izin PIRT

Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 terkait Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, izin PIRT sendiri diberikan oleh Bupati atau Wali Kota sebagai jaminan tertulis kalau pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya.

Sertifikat tersebut hanya akan diberikan kepada setiap produksi yang sudah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ) dalam rangka peredaran pangan produksi IRT.

D.Syarat-Syarat Mendapatkan Izin PIRT

Jika Anda seorang produsen industri rumah tangga dan ingin mendapatkan PIRT, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi, Persyaratan-persyaratan tersebut adalah sebagai berikut :

  • Menyertakan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan.
  • Menyertakan surat keterangan domisili usaha dari kantor camat.
  • Menyertakan denah lokasi dan denah bangunan.
  • Menyertakan pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar.
  • Menyertakan surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi.
  • Menyertakan data produk makanan atau minuman yang diproduksi.
  • Menyertakan surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan.
  • Menyertakan sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi.
  • Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan.
  • Menyertakan label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi.
  • Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.

Produk Pangan yang Bisa & Tidak Bisa Mendapatkan Izin PIRT

Lantas jenis-jenis produk pangan apakah sajakah yang bisa dan tidak bisa mendapatkan izin PIRT? Untuk mendapatkan jawabannya, yuk simak ulasan di bawah ini.

A.Jenis Produk Pangan yang Bisa Mendapatkan Izin PIRT

Perlu diketahui bahwa terdapat beberapa jenis pangan yang tidak bisa mendapatkan PIRT, tetapi harus mendapatkan izin langsung dari BPOM (Badan Pengawan Obat dan Makanan). Adapun jenis-jenis produksi pangan yang bisa mendapatkan izin PIRT adalah yang tidak memiliki unsur-unsur berikut :

  • Pangan yang prosesnya melalui sistem sterilisasi komersial atau pasteurisasi.
  • Pangan olahan asal hewan yang disimpan dalam keadaan dingin atau beku.
  • Pangan yang dibekukan (frozen food) dan membutuhkan lemari pembeku sebagai tempat penyimpanan.
  • Jenis pangan yang diizinkan memperoleh SPP-IRT merupakan hasil proses produksi IRTP di wilayah Indonesia, bukan pangan impor.
  • Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes.
  • Jenis pangan yang mengalami pengemasan kembali terhadap produk pangan yang telah memiliki SPP-IRT dalam ukuran besar (bulk).

B.Jenis Produk Pangan yang Tidak Bisa Mendapatkan Izin PIRT

Beberapa jenis produk yang tidak bisa mendapatkan izin PIRT adalah sebagai berikut : Susu dan hasil olahannya

  • Makanan kaleng.
  • Makanan bayi.
  • Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses.
  • Minuman berakohol.
  • AMDK (Air Minum Dalam Kemasan).
  • Makanan/minuman yang ditetapkan oleh Badan POM.
  • Makanan/minuman yang wajib memenuhi syarat SNI.

Cara Mengurus Izin PIRT

Data Untuk Perizinan Usaha Industri Rumahan
Data Untuk Perizinan Usaha Industri Rumahan

Banyak orang yang malas mengurus izin PIRT karena menyangka kalau proses pengurusannya cukup sulit dan ribet. Kenyataannya tidak demikian, justru pengurusannya mudah selama mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Adapun tata cara pengurusannya adalah sebagai berikut :

1.Datang ke Dinas Kesehatan

Dalam melakukan pengurusan PIRT, Anda tinggal mendatangi Dinas Kesehatan di masing-masing wilayah (Kabupaten atau Provinsi). Di sini ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi, yaitu : dengan memenuhi persyaratan yang diwajibkan, yaitu:

  • Mengisi formulir pendaftaran.
  • Melampirkan fotokopi KTP.
  • Melampirkan pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
  • Melampirkan surat keterangan usaha dari Puskesmas.
  • Melampirkan denah lokasi usaha.
  • Melampirkan draft label produk yang terdapat dalam kemasan.
  • Stempel usaha.

2.Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan

Selanjutnya Anda harus mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan. Namun penyuluhan tersebut bersifat kolektif, yaitu baru akan dilaksanakan apabila peserta sudah memenuhi kuota yang sudah ditentukan.

Dalam penyuluhan tersebut, ada beberapa materi yang akan di sampaikan, di antaranya adalah mengenai cara yang tepat dalam memilih bahan mentah dan bahan tambahan pangan, penyakit-penyakit yang diakibatkan oleh pangan, pedoman tata cara produksi pangan yang baik untuk IRT (Industri Rumah Tangga), dan materi-materi lainnya.

3.Survei Lapangan oleh Petugas Puskesmas

Setelah Anda mengikuti penyuluhan, petugas puskesmas akan melakukan survei lapangan sebelum mengeluarkan surat keterangan usaha.

Tujuan dari survei tersebut untuk melihat langsung proses produksi serta bahan-bahan yang dipergunakan. Jika dibutuhkan, petugas survei akan mengambil sampel pangan pun akan untuk diteliti dengan uji laboratorium.

Ada beberapa aspek yang akan di survei, di antaranya adalah kebersihan lingkungan produksi, bangunan dan fasilitas tempat produksi, peralatan dan perlengkapan produksi, dan beberapa aspek lainnya.

4.Mendapatkan Sertifikat Produksi PIRT

Apabila Anda bisa melewati semua tahap yang disebutkan di atas sesuai prosedur, izin PIRT untuk usaha Anda akan dikeluarkan dalam waktu kurang lebih 2 minggu. Nantinya peserta pengajuan PIRT akan mendapatkan dua sertifikat, yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT.

Setelah izin PIRT sudah keluar, otomatis produk usaha Anda sudah terdaftar secara legal pada Dinas Kesehatan. Tapi ingat, masa berlaku izin PIRT itu berkisar 3-5 tahun, setelah itu wajib diperbaharui kembali.

Untuk perpanjangan PIRT, wajib dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum habis masa berlakunya. Adapun masalah biaya pengurusan, tidak dipungut biaya sedikitpun alis gratis. Kecuali jika dalam pengurusan PIRT mengharuskan uji lab, maka biaya uji lab ditanggung pemohon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Press ESC to close